VIMANEWS.ID-TEGAL-Seorang narapidana terorisme (Napiter) asal Kota Makassar, Darwis Husain (48) yang dipidana 3 tahun 6 bulan menyampaikan pernyataan ikrar setia kepada NKRI di Aula Lapas Kelas IIB Tegal, Selasa (11/7/2023).
"Hal ini menandai langkah penting dalam perjalanan pemulihan dan reintegrasi narapidana terorisme ke tengah-tengah masyarakat nantinya,” ungkap Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang yang menyaksikan prosesi itu.
Hantor mengatakan sangat penting memberikan kesempatan kedua bagi napiter untuk memperbaiki diri dan kembali ke pangkuan NKRI.
Menurutnya, apa yang dilakukan Darwis itu adalah sebuah komitmen kuat untuk mengubah hidupnya menjadi warga negara yang setia dan kontributif kepada NKRI.
“Melalui proses rehabilitasi dan deradikalisasi yang intensif, WBP narapidana terorisme memiliki hak dan kewajiban yang melekat antara lain adalah hak remisi dan integrasi,” ujarnya.
Narapidana teroris (napiter) itu telah menyatakan ikrar kepada Pancasila, UUD’45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Dan sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menjadi teroris lagi.
"Namun kami bersama instansi lainnya akan tetap melakukan pengawasan terhadap mitra deradikalisasi tersebut setelah bebas," jelas Hantor.
Darwis sebelumnya adalah Jamaah Anshor Daulah (JAD) Makassar. Dia mulai masuk tahanan di Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat, pada 2021.
Pada 2022, ia mendapatkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kemudian pada 30 Mei 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tegal.
Napiter, Darwis Husain mengatakan, pernyataan ikrar kepada NKRI yang dilakukannya merupakan kesadaran diri sendiri.
Kesadaran itu didapatkannya sejak masih berada di tahanan Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat. Setelah ia mengkaji buku-buku yang diberikan oleh petugas densus.
"Saya berikrar ke NKRI karena menyadari Indonesia negara yang aman. Kita bisa leluasa melaksanakan ibadah dengan aman," katanya.
Darwis bercerita, ia terdoktrin masuk jaringan terorisme saat sedang menjalani hukuman penjara di kasus pertamanya di Lapas Makassar, pada 2005- 2011.
Di dalam lapas, ia bergaul dengan napiter.
Setelah bebas pada 2011, ia mendapatkan alamat untuk mengikuti pengajian di suatu tempat. Rupanya pengajian itu dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).