Dua Pengedar Sabu Di Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

Photo Author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 05:56 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Dua pria pengendar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Tegal di dua tempat berbeda.


Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Bambang Waluyo didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Ahmad Jhoni, Senin (7/8/2023) kemarin.


Bambang mengatakan, kedua pengendar berikut barang bukti berhasil diamankan petugas, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Penangkapan pertama pengendar sabu, YF (52), warga Jakarta Barat, dilakukan pada hari Kamis 3-Agustus-2023,di pinggir jalan Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi,” kata Bambang.


Saat penggeledahan terhadap YF, ditemukan disaku celana panjang jIns, berupa dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, yang tersimpan di dalam kertas rokok warna gold.


“Tersangka berperan sebagai perantara, cara kerjanya akan memasok barang dari Jakarta bila ada pesanan,” ungkapnya.


Kemudian penangkapan kedua, pada Sabtu 5-Agustus-2023 lalu, di pinggir jalan Desa Dampyak Kecamatan Kramat.


Pelaku yang ditangkap berinisial MA (24), yang tinggal di kontrakan di Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.


“Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,20 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening dan di isiolatip warna biru,” terangnya.


Terhadap kedua tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal berbeda.


"Untuk tersangka pertama dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1) subsider 112 ayat ( 1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan tersangka kedua dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1) subsider pasal 112 ayat ( 1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Bambang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X