Modus Bisnis HP di Pemalang! Begini Cara Tersangka Merayu Korbanya Hingga Transfer Puluhan Juta Rupiah

Photo Author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:05 WIB
Ilustrasi penipuan berkedok bisnis Handphone.  (Dok Polres Pemalang)
Ilustrasi penipuan berkedok bisnis Handphone. (Dok Polres Pemalang)

 

Vimanews.id-Diduga melakukan penipuan seorang pria AH (38) warga Mulyoharjo Kecamatan Pemalang diringkus Unit Reskrim Polsek Pemalang Polres Pemalang.

AH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian capai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron mengatakan kronologi kejadian dugaan tindak pidana penipuan berawal ketika korban dijanjikan oleh pelaku mendapat untung besar dari kerjasama penjualan handphone. 

Baca Juga: Waspada! Viral Modus Penipuan Baru Berkedok Bukti Transfer Qris Palsu Editan Aplikasi

Keuntungan besar yang dijanjikan tak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp10,5 juta per bulan.

Setelah korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, tersangka meminta modal kepada korban sebesar Rp 150 juta.

“Korban transfer sebesar Rp 150 juta,ke rekening bank atas nama tersangka, bertahap sebanyak 4 kali,” jelas AKP Muhammad Gufron.

Baca Juga: Motif Penipuan Konser Coldplay Di Jakarta Sangat Lihai Segini Nilai Duit Hasil Ulah Jahat Perempuan Muda Yang Cantik

Gufron merinci, korban memberikan uang secara bertahap mulai 29 Juli sampai 19 Desember 2019 kepada tersangka.

"Uang di transfer bertahap oleh korban ke rekening bank milik tersangka yaitu Rp 70 juta pada 29 Juni 2019, lalu Rp 30 juta di 23 November 2019, dan sebesar Rp 20 juta tanggal 29 November 2019. Terakhir Rp 30 juta pada 14 Desember 2019," jelas Kapolsek

Namun, lanjut Kapolsek rupanya kerjasama itu tak membuahkan hasil. Sejumlah uang pun sempat dikembalikan tersangka. 

Baca Juga: Polres Pemalang Berhasil Ringkus Kawanan Maling Minimarket Lintas Provinsi, Ini Penjelasan Kapolres

Diantaranya 22 November 2019 sebesar Rp 20 juta, 28 November 2019 sebanyak Rp30 juta, lalu pada 13 Desember 2019 sejumlah Rp19,9 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X