hukum-kriminal

Melintas Di Kota Tegal, Puluhan Truk ODOL Kena Tilang

Kamis, 17 Februari 2022 | 23:08 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas.

Truk yang membawa muatan melebihi kapasitas itu disebut ODOL (Over Dimension Over Load).

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto mengatakan hingga pertengahan Februari 2022 ini, pihaknya sudah melaksanakan penindakan kepada 45  pelanggaran ODOL.

"Kami telah menindak sebanyak 45 kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan," kata Bagas, Kamis (17/2/2022).

Menurut Bagas, penertiban ODOL menjadi perhatian serius, sebab kecelakaan sering terjadi akibat dari daya angkut yang berlebih dari kendaraan angkut barang.

Selain itu, kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari yang diwajibkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Bahkan ODOL juga dapat mempercepat kerusakan jalan.

"ODOL, juga bisa menyebabkan cepat rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan," ungkapnya.

Kepada pengendara, Bagas mengingatkan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan.

"Kami mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan," ujar AKP Aryanindita Bagas M.

Dengan penindakan tersebut, Bagas pun berharap, tidak ada lagi.kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. (VITA-Red01)

Tags

Terkini