VIMANEWS.ID-BREBES - Dua orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Nursidik (14), pelajar yang masih duduk di bangku kelas 9 SMPN 1 Wanasari akhirnya berhasil diamankan polisi.
Saat ini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih terus dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.
"Hasil pemeriksaan sementara, ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara untuk lainnya masih dalam pengembangan penyidikan,"ujar Kapolres Brebes AKBP Faizal Febriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah, Senin (21/2/2022).
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran masing-masing. Dimana satu pelaku merupakan anak yang melakukan pembacokan terhadap korban. Dan satunya lagi berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit.
"Kami masih melakukan pengejaran satu orang lagi yang sudah dikantongi identasnya. Kami mohon yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri, sehingga bisa mempermudah proses penyidikan,"ungkapnya.
Meski para pelaku masih di bawah umur, lanjut dia, namun proses hukum tetap dijalankan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dan atas perbuatannya itu, para pelaku terancam kurungan hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 milyar,"pungkas Syuaib.
Dikabarkan sebelumnya, kasus pembacokan terhadap korban terjadi di Jalan Lingkar Utara pada Sabtu (19/2/2022) sore. Korban meninggal setelah terkena sabetan celurit di bagian punggung dan paha oleh segerombolan remaja yang sebagian masih berstatus pelajar. (Harviyanto)