hukum-kriminal

Razia Pekat Ramadan, Polisi Kembali Sita Ratusan Botol Miras

Jumat, 8 April 2022 | 05:03 WIB

VIMANEWS.ID -TEGAL-Polisi menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kota Tegal. Hingga hari kelima Ramadan, Polisi masih terus melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis.


"Di Operasi pekat hari kelima ini, kita berhasil mengamankan 160 botol miras. Miras jenis anggur orang tua, prost dan anggur merah," kata Kasat Samapta Polres Tegal Kota AKP Bambang Sri Diartono, Kamis (7/4/2022) siang.


Bambang mengatakan barang bukti miras tersebut disita dari beberapa kios dan toko di wilayah hukum Polres Tegal Kota yang memang bandel masih menjual minuman keras saat bulan Ramadan.


"Kita sita karena selama Ramadan mereka masih melakukan jual beli miras yang bisa menganggu kondusifitas wilayah," ujarnya.


Miras tersebut antara lain disita dari Toko di Jalan Salatiga Debong Tengah, Tegal Selatan sebanyak 5 botol kecil Anggur Orang Tua dan 12 botol Prost.


Toko di Terminal Kota Tegal, 48 botol kecil Anggur Orang Tua  dan 12 botol Anggur merah. Toko di Jalan Brawijaya, Muarareja Tegal Barat, 24 botol kecil Anggur Orang Tua dan 11 botol Anggur Merah.


Kemudian di sebuah Toko di Jalingkut disita 48 botol kecil Anggur Orang Tua.


"Barang bukti miras tersebut, kami amankan di Mapolres dan pada akhir Ramadan akan kami musnahkan," terang Bambang.


Dalam menjaga bulan Ramadan tetap kondusif, Bambang meminta agar masyarakat juga ikut berperan aktif melaporkan ke pihak kepolisian bilamana mendapatkan di lingkungan sekitar nya kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.


"Akan kita tindak lanjuti dengan tegas, agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Kota Tegal tetap kondusif," paparnya.

Tags

Terkini