hukum-kriminal

Tipu Bos Cafe Di Kota Tegal, Pria Asal Medan Diringkus Polisi

Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:59 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Kota berhasil meringkus seorang pria bernama Jansen Sihombing alias Asen(42) warga Deli Indah XI/19B Medan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.


Pria tersebut diringkus karena telah dengan sengaja mempengaruhi membujuk dan menjanjikan serta menawarkan kepada korban AAS, pengadaan design lampu LED (LIGT EMITTING DIODE) di Cafe milik AAS.


Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban AAS pemilik salah satu cafe pada 11 Mei 2022.


Kronologi singkat kata Kapolres, sekitar bulan Desember 2021 korban berniat memasang lampu LED di Cafe miliknya di Kompleks Perum Citra Land Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.


Selanjutnya korban dikenalkan oleh saksi C dengan tersangka. Pada 18 Januari 2022 tersangka melakukan survey dan memberikan gambar design lampu yang akan dipasang di Cafe.


"Terjadi kesepakatan harga,korban lalu melakukan dua kali pembayaran via transfer pada Jum'at 04 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 wib dan pukul 18.03 wib senilai total Rp. 42.500.000," ungkap Kapolres, Kamis 9 Juni 2022 lalu.


Namun, lanjut Kapolres, sampai perkara dilaporkan, tersangka tidak menepati janji dan bahkan kabur dengan membawa uang tersebut.


"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kost di daerah Tomang Jakarta Barat," terang AKBP Rahmad Hidayat.


Barang bukti yang diamankan, satu lembar print out BCA korban AAS, satu buah Handphone Samsung Galaxy A30S warna hitam serta sebuah kartu ATM Bank OCBC milik tersangka.


"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," tutup Kapolres.

Tags

Terkini