hukum-kriminal

Maling Tong Sampah Di City Walk Kota Tegal Dikenakan Wajib Lapor

Senin, 4 Juli 2022 | 11:25 WIB

VIMANEWS.ID - TEGAL-AI (42) buruh bangunan di Proyek City Walk 'Maliboro Tegal' jalan Ahmad Yani yang  mencongkel tempat sampah batal ditahan oleh pihak polisi. Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada Al setiap jam 09.00 WIB.


Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Vonny Farizky melalui pesan whatsApp,Senin (4/7/2022) pagi.


"Melihat kasusnya dimana jumlah kerugian sebesar Rp 600 ribu dan pihak korban juga hingga saat ini belum bisa dihubungi. Maka terhadap terlapor kami wajibkan untuk wajib lapor setiap hari jam 09.00 wib," terang Kasat Reskrim.


Dan atas pertimbangan kemanusiaan, kata AKP Vonny, pihaknya pun menerapkan kaidah hukum restorative justice (RJ).


"Kondisi terlapor AI yang mengaku kepada petugas, melakukan pencongkelan tempat sampah karena selama tiga bulan menjadi pekerja di proyek pembangunan jalan A Yani tersebut tidak dibayarkan juga menjadi pertimbangan kami," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, AI (42) warga Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang diketahui sebagai pekerja proyek City Walk 'Malioboro Tegal' Jalan Ahmad Yani diamankan warga karena kedapatan akan mencongkel tempat sampah.


AI kemudian oleh warga diserahkan ke Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tegal yang kemudian diserahkan ke Polres Tegal Kota.


Kepada petugas AI mengaku melakukan aksinya menjebol tempat sampah di jalan Ahmad Yani tersebut karena belum digaji selama tiga bulan oleh Mandor proyek.

Tags

Terkini