hukum-kriminal

Bejat, Seorang Ayah Di Tegal Cabuli Anak Kandung

Selasa, 29 November 2022 | 15:28 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Seorang ayah di Kabupaten Tegal berinisial SJ (40) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.


Hal tersebut terungkap dalam Konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Tegal, Selasa (29/11/2022) di halaman Mapolres.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at menjelaskan aksi pencabulan dilakukan sejak Oktober, dan terakhir terjadi pada 10 November 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB saat korban sedang tidur.

Korban adalah anak kandung dari pelaku dan usianya masih 15 tahun. Adapun aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku bukan hanya sekali melainkan sebanyak lima kali.

Menurut Kapolres, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Korban sempat memberontak dengan cara menendang pelaku.

"Namun, pelaku malah mengancam akan membunuh korban, jika melaporkan aksi pencabulan tersebut kepada sang ibu," ungkap Kapolres.

Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, kata Kapolres, selain mengancam akan menggorok leher anaknya sendiri jika melapor, pelaku juga mengimi-imingi korban akan diberi uang Rp 50 ribu.

Karena merasa takut atas ancaman sang ayah, korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.

"Kepada penyidik, pelaku ini mengaku berada diluar kendali atau diluar kontrol saat melakukan pencabulan. Karena yang bersangkutan suka minum-minuman keras (mabuk). Sehingga ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur," terang AKBP Arie Prasetya Syafa'at.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, menambahkan korban sampai saat ini masih sebagai pelajar di salah satu sekolah.

"Saat melancarkan aksinya, di rumah pelaku ada istri (ibu korban) dan adik korban. Tapi memang tidak mengetahui peristiwa pencabulan tersebut, karena aksinya dilakukan dini hari, atau saat semuanya dalam kondisi tertidur pulas," kata AKP Vonny.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan pelaku juga mengakui jika ia sudah melakukan aksi cabul sebanyak lima kali.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Tegal.

Tags

Terkini