VIMANEWS.ID-TEGAL-Seorang lansia penyandang tuna netra warga Songgom Brebes, Sueb (79) viral karena ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya ke Polres Tegal, Jawa Tengah.
Atas viralnya kasus tersebut Kepolisian Resor (Polres) Tegal memberikan penjelasan. Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 266 KUHP.
Dasar penetapan tersangka tersebut, kata Vonny, berawal dari laporan pengaduan oleh Komisah warga Songgom Brebes pada 29 Februari 2022.
"Isi laporannya, yakni dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu hingga terbit sertifikat tanah baru," terang Vonny di Mapolres Tegal, Sabtu (4/2/2023).
Penetapan tersangka tersebut, sambungnya merupakan langkah terakhir atau ultimatum remidium, yaitu penegakan hukum.
"Kita akan membuka hukum seterang-seterangnya, dan agar perkara ini bisa diselesaikan secara adil," tandas Vonny.
Komisah, merupakan pemegang sertifikat Sueb karena jauh sebelumnya telah dijual oleh istri Sueb kepada Komisah.
Sueb ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023. Namun pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Sueb.
"Kenapa kita tidak melakukan penahanan, karena mempertimbangkan tentang hak-hak penyandang disabilitas sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,"terang Vonny
Terkait adanya permohonan praperadilan terhadap status tersangka Sueb ke Pengadilan Negeri Slawi, menurut Vonny pihaknya belum menerima surat kuasa dari Polda Jawa Tengah.
"Kita belum menerima kuasa dari Polda, karena kita harus koordinasi dengan Polda. Ketika menerima surat kuasa baru kita mengikuti sidang praperadilan. Kita berharap praperadilan bisa selesai," ujarnya
Vonny menjelaskan kronologi awal muncul kasus tersebut. Bermula di tahun 2010 ada transaksi jual beli tanah antara istri dari Sueb, yaitu Sapido dengan Komisah. Transaksi itu dilakukan bertahap sejak 2010 hingga 2017.
"Kemudian di tahun 2017 terjadi pelunasan, dimana saat itu sertifikat tanah berada di bank. Setelah ada pelunasan, masih di tahun 2017, Komisah menerima sertifikat,"beber Vonny
Di bulan dan tahun yang sama, Sapido, istri dari Sueb meninggal dunia. Dan masih di April 2017, Sueb sempat menanyakan sertifikat ke Komisah.
Pada 19 September 2017, lanjut Vonny, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke Polres Tegal. Dalam laporan itu, Sueb mengaku sertifikat tanahnya hilang dalam perjalanan dari Slawi ke Desa Srengseng pada 2016.