Hal tersebut yang membuat BPN mengeluarkan surat sumpah kehilangan hingga mengeluarkan sertifikat baru.
"Laporan kehilangan yang dibuat Sueb tersebut yang kemudian disangkakan laporan palsu," ucap Vonny.
Karena ada dua sertifikat tanah, terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Brebes di tahun 2021. Dimana dalam putusan gugatan perdata itu dimenangkan oleh Sueb.
Lebih lanjut Vonny menjelaskan penetapan tersangka Sueb merupakan langkah penegakan hukum dan diproses berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
Sebelum penetapan tersangka, polisi mengupayakan mediasi dan penyelesaian perkara dengan restorative justice.
"Upaya mediasi dan restorative justice sudah dilakukan, tapi kedua belah pihak tidak ada titik temu. Sehingga kita ambil langkah terakhir penegakkan hukum agar kasus ini bisa terang dan diselesaikan secara adil," tandasnya.
Menurut Vonny, pihaknya tidak menutup mata terhadap kondisi Sueb yang menyandang disabilitas dan sudah berusia lanjut.
"Penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pengesahan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas," pungkasnya.