VIMANEWS ID-TEGAL-Seorang pemuda berinisial BT (25) warga Kota Tegal diduga melakukan pencabulam terhadap dua orang anak perempuan dibawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali kepada korban N (6) dan dua kali terhadap F (7) dalam bulan Februari 2023.
Kuasa hukum kedua korban Jefri Adi Hermanto dari Kantor Pengacara Dany CF Siahaan dan Partners Tegal mengatakan pihaknya mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
"Korban yang sudah melapor baru dua, N (6) dan F (7)," kata Jefri kepada sejumlah awak media, Rabu (1/3/2023).
Pelaku yang menurut Jefri, merupakan tetangga korban tersebut sudah beberapa kali mengajak para korban bermain di rumahnya.
"Dengan iming iming uang jajan Rp 5.000, korban melakukan perbuatan cabul kepada kedua korbannya," ungkap Jefri.
Para orangtua korban mengetahui hal tersebut
setelah anak anaknya merasa kesakitan saat buang air kecil.
"Saat ditanya, korban menyebut istilah ajakan yang diucapkan terduga pelaku dengan nama dijorokin," jelasnya.
Lebih lanjut Jefri menyampaikan, pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA Polres Tegal Kota.
Termasuk melampirkan hasil pemeriksaan visum yang dilakukan terhadap para korban.
"Jadi orantua korban dan Ketua RT setempat bersama kami melakukan upaya hukum ini. Harapannya supaya segera ditindaklanjuti agar tidak ada korban lagi," ungkapnya.
Sementara itu saat dihubungi melalui pesat whatsapp, Kanit PPA Polres Tegal Kota, Aiptu Aan Ristiani, membenarkan telah menerima laporan dugaan kasus pencabulan anak.
"Benar, kami telah menerima laporan dan saat ini sedang menunggu berkas turun," ujar Aan.