hukum-kriminal

Sudah Ditahan, Pelaku Pencabulan Dua Bocah Di Kota Tegal Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Maret 2023 | 18:27 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Budi Tri Laksono (25) warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal yang tega mencabuli dua bocah tetangganya kini telah diamankan di Mapolres Tegal Kota.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Untung Setiyahadi yang didampingi Kanit PPA Aiptu Aan Ristiani, Senin (6/3/2023) di Mapolres Tegal Kota.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di sel Mapolres. Budi diserahkan oleh Ketua RT bersama warga setempat ke Mapolres Tegal Kota, Selasa 28 Februari 2023 Malam, untuk mencegah agar tidak kabur.

"Sementara ini, korban yang melapor, masih dua orang belum ada tambahan," kata AKP Untung.

Saat diinterogasi, menurut Untung, pelaku tidak mengakui perbuatannya kepada penyidik. Namun dari hasil pemeriksaan visum sudah jelas, terdapat luka radang di bagian kemaluan korban.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku yang juga seorang residivis kasus penipuan melakukan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan.

Aksinya pun dilakukan saat kedua orangtua pelaku sedang keluar rumah bekerja.

"Kasus ini diketahui setelah korban cerita ke orangtuanya. Tetapi warga juga sudah curiga saat pelaku memanggil korban ke rumahnya," ungkap AKP Untung.

Atas perbuatannya, imbuh Kasat, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas AKP Untung Setiyahadi.

 

Tags

Terkini