hukum-kriminal

Puluhan Pelajar Yang Terlibat Tawuran di Kabupaten Tegal Cium Kaki Orang Tua

Rabu, 8 Maret 2023 | 18:49 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Puluhan pelajar SMP, SMA dan SMK pelaku tawuran di Margasari dan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal menangis sambil mencium kaki orang tuanya masing-masing.


Hal tersebut terjadi saat berlangsungnya konferensi pers ungkap kasus di depan gedung SSB Mapolres Tegal, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Waka Polres Wakapolres Tegal, Kompol Johan Valentino Nanuru, dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky mengungkapkan kronologi penangkapan remaja ini bermula pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

"Kami mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat yang menyebut akan terjadi tawuran," ungkap Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, sambungnya, tim patroli dari Satsamapta Polres Tegal langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan sebanyak 17 remaja.

Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang. Sedangkan dari tujuh orang ini, dua di antaranya berstatus sudah dewasa dan lima sisanya kategori anak.

Sehingga untuk proses penyidikan tetap dibedakan, karena untuk anak-anak ada penyidikan khusus dan lebih cepat dari yang dewasa.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk deteksi dini dengan memberikan informasi sehingga tawuran bisa kita cegah. Selain itu, kepada orang tua juga saya imbau agar lebih mengawasi putra-putri nya, mengingat teknologi sekarang sangat canggih," ujar AKBP Sajarod Zakun,

Informasi, kata Sajarod sangat cepat diterima dan bisa menjadi racun apabila tidak bisa mengelolanya.

Di hadapan belasan remaja yang terlibat tawuran, Kapolres Tegal menegaskan apabila ada pelajar yang kedapatan berkelahi atau membawa senjata tajam, dan membahayakan orang lain bahkan diri sendiri maka akan langsung diproses.

Tidak hanya orang tua, Kapolres juga meminta kepada pihak sekolah untuk membuat aturan atau sistem supaya anak-anak tidak membawa handphone saat ke sekolah.

"Saya yakin dan pastikan pada kalian semua bahwa jika ditemukan lagi pelajar atau remaja yang tawuran, berkelahi membawa senjata tajam yang membahayakan orang lain langsung diproses. Ini juga sedang saya proses, supaya jera dan kapok tidak mengulangi lagi," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menegaskan jika di handphone masing-masing anak didapati ada ujaran kebencian, pornografi, apalagi membawa senjata tajam, minuman keras (alkohol) akan langsung diproses.

"Baik yang sedang sekolah atau tidak sekolah, masih anak-anak atau dewasa semuanya akan saya proses. Janji ini yang pertama dan terakhir," ujarnya.

Kepada anak anak tersebut, lanjut Kapolres, pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dan pasal 2 undang-undang darurat Republik Indonesia tahun 1951.

"Kemudian pasal 1 angka 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkas Kapolres Tegal.

Tags

Terkini