VIMANEWS.ID-TEGAL-Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus perkosaan yang dilakukan seorang pemuda warga Kabupaten Tegal terhadap pacarnya.
Pelaku menjalankan aksi bejatnya di sebuah Kos Jalan Halmahera Kota Tegal pada Senin 23 Januari 2023, sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers ungkap kasus yang digelar Polres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).
Pemuda yang bernama Gunawan Prasetyo (20) melakukan perkosaan terhadap korban FAP (20) dengan mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga satu RW dan Desa, hanya beda RT," jelas Kapolres.
Kejadian, kata Kapolres bermula saat pelaku mengajak korban ke kos-kosan di Jalan Halmahera, Kota Tegal.
"Setelah di kamar kos, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Korban sempat memberontak dan menangis. Tapi pelaku justru mencekik leher korban sembari mengancam 'Nek ora nurut tak pateni koen',"ungkap AKBP Jaka Wahyudi.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Jaka, korban langsung melapor ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Mapolres Tegal Kota.
"Kini, tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun,"pungkas Kapolres.