hukum-kriminal

Polres Tegal Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Petasan

Senin, 17 April 2023 | 22:42 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Polres Tegal Kota, menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres, Senin (17/4/2023).


Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jelang Hari Raya Idul Fitri 2023.


Tercatat, ada sebanyak 1.465 botol miras dan 10.000 butir petasan serta 100 knalpot brong yang dimusnahkan.


Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, barang sitaan meliputi miras, petasan dan knalpot brong merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) selama bulan Ramadhan.


Baik yang dilakukan oleh Sat reskrim, Satuan Samapta, Satuan lalu lintas maupun Polsek jajaran Polres Tegal Kota


"Ribuan miras yang kami amankan ini, hasil razia dari Polres Tegal Kota dan seluruh Polsek jajaran. Sasaran operasi cipta kondisi ini, selain minuman keras, juga sajam, narkoba dan bahan peledak atau petasan," ungkap Kapolres.


Pemusnahan ini  kata Kapolres, bertujuan untuk menciptakan kondusifitas wilayah menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.


"Kami juga terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan, salah satunya peredaran miras dan petasan," tandasnya.


Kepada masyarakat, Kapolres mengajak untuk membantu memberikan informasi kepada Kepolisian, apabila ada penjual, pemakai miras ataupun narkoba, bisa segera melapor.


"Miras ini berdampak sangat besar bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Dampaknya dapat menimbulkan kerawanan atau potensi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti tawuran dan penganiayaan," pungkas AKBP Jaka Wahyudi.

Tags

Terkini