hukum-kriminal

Sindikat Pembobol ATM Diringkus Polisi Di Brebes

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:32 WIB

VIMANEWS.ID-BREBES-Empat orang sindikat pembobol mesin ATM yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Brebes berhasil diringkus .

Para pelaku yakni Hidayat Saput (44), Arian Saputra (34), Asperi (37), Suhaedi (46), kesemuanya warga Lampung.

Mereka diringkus di sebuah warung di daerah cimohong Kecamatan Bulakamba, Brebes, saat tengah melakukan perencanaan pembobolan.

"Aksi pembobolan ATM dilakukan hanya dengan bermodalkan tusuk gigi," jelas Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq dalam Konferensi Pers ungkap kasus, Kamis (25/5/2023) di Mapolres.

Guntur mengatakan keempat pelaku merupakan komplotan dengan modus kejahatan mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.

Sindikat tersebut, kata Guntur, beraksi di wilayah hukum Polres Brebes yakni di minimarket Songgom satu kali, minimarket Bumiayu dua kali, dan minimarket Jatibarang satu kali.

"Bukan hanya itu, mereka juga beraksi di daerah Surabaya Jawa Timur," ujar AKBP Guntur Muhammad Tariq.

Bahkan, sambung Kapolres, terakhir sindikat ini mampu menguras isi uang ATM milik korbannya hingga lebih dari Rp. 8 juta, di daerah Songgom.

"Kami jajaran Polres Brebes akan menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat hendaknya berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan ATM," imbau Kapolres.

Menurut Kapolres, pastikan kondisi ATM sesuai dengan prosedur. Kemudian cek dan ricek mesin ATM maupun cctv sekitar lokasi, jika perlu gunakan mesin ATM yang ada security.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menambahkan, pelaku beraksi dengan berpura-pura ingin membantu serta menawarkan solusi pengambilan uang di mesin ATM.

“Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengganjal mesin ATM kemudian ada yang menawarkan bantuan maupun menghafal PIN ATM calon Korban,” terang Dewa.

Korban, menurut Dewa, saat melakukan transaksi di ATM tidak menyadari jika kartu ATM sudah ditukar oleh pelaku dengan kartu ATM jenis yang sama.

"Sementara di tempat lain pelaku sudah menguras isi ATM korban dengan di transfer ke rekening milik pelaku," kata AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.

Lebih lanjut Dewa menyampaikan beberapa barang bukti yang diamankan seperti kendaraan pelaku berikut puluhan kartu ATM dan tusuk gigi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Tags

Terkini