hukum-kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Tersangka Peragakan 38 Adegan

Selasa, 20 Juni 2023 | 19:33 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Tersangka Muhamad Jery Agung, memeragakan 38 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan sosok laki laki yang mayatnya ditemukan terbungkus karung beberapa waktu lalu di Jalan Duku Kota Tegal.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tegal Kota AKP Darwan, Selasa (20/6/20023) menjelaskan tersangka memeragakan 38 adegan mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai membunuh.


"Rekonstruksi baru bisa dilakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat, terkendala menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik," kata AKP Darwan.


Seteleh rekonstruksi hari ini, kata Darwan, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.


Menurutnya pada rekonstruksi hari ini, pihaknya juga mengundang pengacara dan dari Kejaksaan.


Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan pihak Kepolisian untuk menguatkan pembuktian pasal yang disangkakan.


"Apakah pasal pasal yang disangkakan sesuai pidana atau tindak pidana yang diperbuat tersangka. Juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan,"jelas Priyo Sayogo.


Sementara pasal yang disangkakan dalam berkas, sambungnya yakni pasal 356 Ayat 3 KUHP dan pasal yang dialternatifkan pasal 339 KUHP.

Tags

Terkini