hukum-kriminal

Jual Pekerja Migran Asal Brebes ke Arab, Pelaku TPPO Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Juli 2023 | 21:29 WIB

VIMANEWS.ID-BREBES-Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan.Orang (TPPO) bernama Solehudin (49) warga Desa Luwungbata Kecamatan Tanjung sangat tak patut ditiru.


Kasus TPPO dan atau penempatan Pekerja Migran Indonesia non prosedural tersebut, terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Arwansa di Gedung Satreskrim, Kamis (20/7/2023).


Kompol Arwansa mengatakan pemberangkatan PMI ilegal dengan tujuan Uni Emirat Arab terbongkar setelah korban melapor.


Solehudin, kata Arwansa merekrut ibu rumah tangga sebagai pekerja migran Indonesia ilegal. Bahkan, dengan iming-iming gaji tinggi korban dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (Dubai-red).


Namun, korban atas nama Siti Maryam, 34, warga Desa Mundu Kecamatan Tanjung justru dijual agen penyalurnya untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.


Korban, menurut Arwansa awalnya tergiur iming-iming gaji tinggi kerja di Dubai dari tersangka. Bahkan, korban sudah diberi uang Rp 7 juta sebelum berangkat untuk mengurus semua persyaratan administrasi.


Pemberian uang kepada korban, lanjut Arwansa, dilakukan pelaku sebanyak dua kali.


"Pertama, Rp 3 juta untuk membuat paspor dan medical check-up serta persyaratan lainnya. Kedua, Rp 4 juta sebagai biaya membeli tiket dan uang saku menuju Dubai," jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda dan Kanit Tipidter Ipda Rizky Renandi Putra.


Namun, sambung Arwansa, setelah korban (SM-red) sampai di Dubai teryata hanya berada dalam penampungan. Bahkan, dijual agen perorangan untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga tanpa mendapatkan upah.


"Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023, korban bekerja tanpa gaji dengan waktu kerja penuh. Sehingga, korban akhirnya meminta dipulangkan ke Indonesia pada Maret 2023 setelah membayar proses pemulangan Rp 20 juta," terang Arwansa.


Berbekal laporan dan sejumlah barang bukti dari korban. Satreskrim melalui Unit Tipidter dan Resmob, berhasil menangkap tersangka Solehudin, 49, di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Prpvinsi Jawa Barat.


Tersangka ditangkap pada Senin (26/6/2023) lalu. Bahkan, pelaku mengakui berhasil mendapatkan keuntungan dari proses perekrutan PMI ilegal tersebut.


"Motif pelaku, memperoleh keuntungan sekitar Rp 6 juta dari merekrut korban. Sebelum tertangkap ini korban sudah memberangkatkan satu PMI ilegal," ujarnya.


Lebih lanjut Arwansa memgatakan selain tersangka sejumlah alat bukti juga sudah diamankan. Yakni, satu buah paspor nomor E0767242 dan Visa tipe Visit Nomor 6088031854 atas nama korban SM.

Halaman:

Tags

Terkini