Kemudian, satu tiket pesawat Oman Air (pemberangkatan-red), satu tiket pesawat Qatar Airways (pemulangan-red) milik korban. Termasuk, dua berkas Medical Check-up di Klinik Pratama Al-Fatih atas nama Susanti dan Tati Haryati.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 4 UURI Nomor 21/ 2007. Kemudian, Pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18/2017 dan Pasal 86 huruf b Jo pasal 72 huruf b UURI Nomor 18/ 2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," pungkasnya.