VIMANEWS.ID-TEGAL-Sebuah video diunggah di medsos berisi seorang ibu (R) yang menceritakan bahwa Polres Tegal Kota telah menahan anaknya dengan tuduhan sebagai pencuri sepeda motor. Padahal anaknya adalah korban pencurian.
Ibu tersebut dalam video juga memohon kebijakan agar anaknya yang dituduh pencuri dilepaskan dari jeratan hukum
Menanggapi terkait unggahan video ibu yang bercerita tentang anaknya tersebut. Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar atau Hoax.
Baca Juga: Maling BH, Seorang Pria Di Pakijangan Brebes Diamankan Warga
"Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenaranya kepada Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani. Hasilnya, penyidik dari Satreskrim memang benar menangani kasus tersebut. Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tegal Kota," ungkap Kapolres, Sabtu (2/9/2023).
AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan kronologi kejadian ini mendasari adanya Laporan Polisi dari saudari END (20) selaku pelapor.
Terduga pelaku melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol G-4320-OP pada hari Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di area parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.
Baca Juga: Bawa Celurit, Delapan Pelajar Diamankan Polsek Banjarharjo Brebes
"Berdasarkan penyelidika Satreskrim dari klarifikasi, pemeriksaan para saksi serta pengumpulan berberapa bukti dan hasil gelar perkara ,juga kita kuatkan dengan bukti rekaman CCTV di TKP RSUD Kardinah. Ternyata semua mengarah kepada saudara (FKI)," kata Jaka.
Dan hal tersebut, sambung Jaka, sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Karenanya anak dari ibu (R) oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan," ungkapnya.
Baca Juga: Mayat Bayi Tebungkus Plastik Gegerkan Warga Kabupaten Tegal
Menurut Kapolres, pernyataan dari ibu (R) dalam unggahan video di media sosial yang menyatakan anaknya telah kehilangan motor namun ditahan oleh Polres Tegal Kota itu tidak benar alias hoax.
"Dari fakta hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim, sudah cukup bukti untuk menjadikannya anak ibu (R) yang bernama (FKI)sebagai tersangka,"ujar Kapolres.Anak dari ibu (R) yang bernama (FKI) sudah cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka," ujar Kapolres.