VIMANEWS.ID-TEGAL-Polres Pemalang berhasil meringkus seorang pria NM (29) warga Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang diduga mengedarkan obat keras Hexymer.
NM mengaku mendapatkan obat keras jenis Hexymer tersebut dari online shop.
Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, obat keras Hexymer tersebut dipesannya melalui aplikasi jual beli online tersebut dikirimkan ke alamat rumahnya melalui jasa pengirima.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Wahyudi berawal dari laporan warga yang merasa resah, karena maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pemuda.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka, ketika sedang mengedarkan obat keras jenis Hexymer di rumahnya,” jelas Wahyudi
Di rumah tersangka, menurut wahyudi pihaknya berhasil mengamankan ratusan butir Hexymer dari tangan tersangka.
Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2023, Satlantas Polres Pemalang Lakukan Penindakan Humanis
“Tersangka langsung kami amankan, dan kami jerat dengan pasal 196 jo Pasal 98 (2) dan pasal 197 jo pasal 106 (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Kasat Resnarkoba.
Kepada masyarakat, Kasat mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda untuk menghindari penyalahgunaan narkoba jenis apapun.
"Generasi muda adalah masa depan bangsa, jangan sampai narkoba merusak generasi bangsa ini,” kata Kasat.
Baca Juga: Tingkatkan Hasil Pertanian, Plt Bupati Pemalang beri Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan)
Lebih lanjut Kasat menjelaskan sejak Januari sampai Agustus 2023, Polres Pemalang telah mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba.
“Dari seluruh kasus yang terungkap, sebanyak 28 orang tersangka telah diamankan,”pungkasnya.