hukum-kriminal

KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro Bersama Tiga Lainnya Sebagai Tersangka Suap

Jumat, 17 November 2023 | 05:56 WIB
KPK gelar konferensi pers penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai tersangka duagaan suap (Tangkap layar Instagram @official.kpk)

 

Vimanews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso,Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan menyampaikan Puji ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.

"Selain Puji dan Alexander, dua tersangka lainnya yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW)," terang Rudi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (16/11/2023) malam.

Baca Juga: Terima Suap Milyaran Rupiah Wamenkumham Prof Eddy Jadi Tersangka KPK, Netizen Sebut Karma Dari Jessica Wongso

Dalam operasi tangkap tangan ( OTT) KPK tersebut, kata Rudi, turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan OTT dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat soal dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, KPK melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung pada OTT kepada empat tersangka tersebut, Rabu (15/11/2024)," ungkap Rudi.

Baca Juga: Pendaftar Pertama ke KPU, Berapakah Harta Kekayaan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Berdasarkan LHKPN KPK?

Atas perbuatannya, tersangka Puji dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka Yossy dan Andika sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Terkini