hukum-kriminal

Akhirnya Edi Darmawan Salihin Harus Berurusan Dengan Hukum, Karena Ini Ayah Kandung Mirna DiLaporkan Ke Polisi!

Sabtu, 2 Desember 2023 | 14:23 WIB
Para pengacara pembela Jessica Wongso menyeret nama Edi Darmawan Salihin ke polisi (Tangkapan layar akun TikTok @leonsinaga09)

Vimanews.id-Setelah 7 tahun penantian akhirnya nama Edi Darmawan Salihi disebutkan berurusan dengan hukum, oleh sejumlah pengacara ia dilaporkan ke polisi.

Ayah kandung Mirna Salihin adalah pihak utama yang membuat Jessica Wongso harus mendekam di penjara pasca kematian anaknya.

Edi Darmawan Salihin ayah dari korban kopi sianida itu telah dilaporkan ke polisi di Mabes Polri Jakarta Selatan pada jumat 1 Desember 2023.

Dalam video TikTok akun LeonSinaga yang diunggah pada 16 jam lalu memperlihatkan puluhan pengacara memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga: Terima Suap Milyaran Rupiah Wamenkumham Prof Eddy Jadi Tersangka KPK, Netizen Sebut Karma Dari Jessica Wongso

Puluhan pengacara tersebut tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, mereka telah melaporkan Edi Darmawan ke pihak kepolisian.

Laporan para pengacara pembela Jessica Wongso itu menyebutkan bahwa Edi Darmawan Salihin diduga menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksudkan berupa potongan rekaman kamera CCTV di kafe Olivier tempat kejadian perisitiwa drama kasus kopi sianida dimulai.

Dalam dugaan tersebut Martin Lukas Simanjuntak mengatakan para pengacara pembela Jessica Wongso menyertakan pasal 221 ayat 2 KUHP dan pasal 321 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Ayah mirna Salihin pada 27 Juni 2016 lalu menjawab tidak memiliki rekaman CCTV atas pertanyaan hakim dalam persidangan terkait hal tersebut.

Namun kenyataannya Edi Salihin memberikan keterangan berbeda, dalam sebuah tayangan televisi swasta ayah korban kopi sianida itu menunjukan bukti CCTV di Kafe Olivier kepada Karni Ilyas pada 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Seruan Bebaskan Jessica Wongso Terus Bergulir, Harta Kekayaan Jaksa Muda Kasus Kopi Sianida Bikin Melongo

Dengan gagahnya Edi Darmawan Salihin menunjukan video CCTV yang disimpan dalam galeri smarphone ke Karni Ilyas serta menyebutkan seorang bernama Kiki yang entah siapa.

Pihak pengacara pembela Jessica Wongso menduga keras bahwa CCTV yang disuguhkan sebagai bukti dalam persidangan adalah tidak lengkap.

Halaman:

Tags

Terkini