Para pengacara pembela Jessica Wongso melihat bahwa bukti yang disajikan sebagai bukti dalam persidangan jauh dari CCTV yang diperlihatkan oleh Edi Darmawan dalam sebuah acara di televisi swasta.
Baca Juga: Polisi Berpangkat Aiptu Dalam Kasus Jessica Wongso, Sosok Almarhum Bikin Netizen Salfok
Video CCTV yang diperlihatkan oleh ayah kandung Mirna kepada Karni Ilyas beberapa tahun lalu itu tidak menjadi pelengkap bukti dalam persidangan sebagai kelengkapan dakwaan.***