Kasi Humas Polres Metro Jaksel itu pun menjelaskan sejumlah barang bukti yang disita polisi akan dipakai untuk menjadi pertimbangan selama proses penyidikan.
"Jadi untuk menentukan seseorang menjadi tersangka itu harus ada alat bukti cukup, alat bukti itu jelas dari barang bukti, dari saksi-saksi, keterangan dari yang melakukan, yang mana diakui juga olehnya (tersangka)," tutur Nurma.
Terkait rekaman CCTV yang diamankan polisi dari rumah tetangga tersangka, Nurma memastikan itu sudah cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kembali Ramai Video Ungkap Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang, Sebut Nama Pelaku Sejak 2 Tahun Lalu
"Jadi sudah cukup untuk menaikkan status orang dari saksi menjadi tersangka," tandasnya.
Bareskrim Polri Bantu Penyelidikan
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Desy Andriany turut melakukan asistensi atau bantuan penyelidikan kasus remaja pembunuh ayah dan neneknya di Jaksel.
"Pihak Bareskrim Polri telah melakukan asistensi ke unit PPA Polres Jakarta Selatan," ujar Desy dalam kesempatan berbeda di Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Karung, Tersangka Peragakan 38 Adegan
Desy menuturkan pihaknya telah memantau perkembangan kasus dan mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
"Kita sambil monitor lebih lanjut perkembangan kasusnya. Yang pasti kita prihatin, nanti kita dengar perkembangan informasi lebih lanjut dari penyidik," ujar Desy.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri itu pun mengungkap tersangka sedang melakukan pendampingan dengan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) Indonesia untuk mengecek kondisi psikologisnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Korban Pembunuhan Dalam Karung
"Pelaku telah mendapatkan bantuan dari Apsifor Indonesia, tadi sedang berdampingan di Polres Jakarta Selatan. Yang pasti kita melibatkan para ahli," terang Desy.