Vimanews.id-Polres Tegal Kota menggelar Konferensi Pers Cipta Kondisi, Jumat (21/2/2025) di Mapolres Tegal Kota.
Dalam Konferensi Pers tersebut terungkap selama 2025 ini, Polres Tegal Kota berhasil mengamankan belasan pelaku kasus Nakotika dan psikotropika.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam Konferensi Pers menyatakan akan brantas peredaran psikotropika.
Baca Juga: Disambut Lantunan Sholawat Dedy Yon dan Iin Tiba di Balai Kota Tegal
"Pertama kali saya menginjakkan kaki di Kota Tegal pemberantasan obat obatan terlarang psikotropika menjadi misi pertama saya," kata Kapolres.
Beberapa kali saat Jumat Curhat, lanjutnya masyarakat pun banyak yang mengeluhkan hal itu.
Psikotropika akan kita lawan di Tegal Kota ini. Tidak ada lagi orang jual apalagi mengedarkan psikotropika.
Baca Juga: Resmi Melantik 961 Kepala Daerah Se Indonesia, Presiden RI Prabowo Subianto Perintahkan Ini
"Kita akan lawan peredaran psikotropika, sudah banyak yang kita sita dengan barang bukti sebanyak 3.125 butir," ujarnya.
Tersangka dari kasus narkoba ada 18 tersangka.
"Sementara untuk BB sabu di 2025 7,02 gram, ganja 5,43 gram,tembakau gorilla 11,62 gram dan 39 butir obat psikotropika,"pungkasnya.***