Kasus ini langsung ditindak oleh jajaran Polsek Tarumajaya. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (29/5/2025).
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Anggota Lalu Lintas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan oleh OTK
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.***