Vimanews.id-Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku praktik eksploitasi anak diketahui berinisial AN (40), yang ternyata merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.
"Dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana eksploitasi anak di Lapas Cipinang," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco, di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga: Gandeng BNN, GOW Kota Tegal Gelar Senam Sehat Anti Narkoba Untuk Tingkatkan Kualitas Hidup
AN sudah menjalani enam tahun masa tahanan, tapi belakangan masih aktif mengendalikan jaringan eksploitasi anak secara online.
Adapun kasus ini berhasil terungkap melalui patroli siber tim Ditreskrimsus Siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di platform media sosial X.
"Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta," jelas Herman.
Baca Juga: Kala Yuni Shara Mengaku Rela Hadiri Ultah Mantan Suami demi Anak
Petugas, lanjut Herman kemudian melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk mengirim dua korban anak di bawah umur.
"Dua anak sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP," jelas Herman.
Kedua korban, kata Hermab dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Geger!Jasad Bayi Ditemukan Dalam Kantong Plastik di Pagar Makam Kawasan Kreo Selatan
"Adapun keadaan korban yang berinisial AB (16) dan CG (16) kini telah mendapat penanganan lebih lanjut dari kepolisian,"pungkasnya.***