Vimanews.id-Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis yang beroperasi di Jabodetabek selama empat bulan.
Sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dengan barang bukti tembakau sintetis mencapai 21 kilogram senilai Rp21 miliar.
Kasus ini terungkap setelah dua pria berinisial AS dan FF ditangkap di Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada (7/8/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tujuh tersangka lain di Cianjur dan Yogyakarta, hingga menemukan pabrik narkoba di sebuah apartemen Cikarang Selatan, Bekasi.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai bahan kimia impor, termasuk serbuk dan cairan mengandung MDMB-pinaca, serta peralatan produksi. Bahan baku tersebut diketahui dikirim dari Cina.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang mengatakan sindikat ini memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi, menggunakan akun @IR.Revoluusioner dan @coboyjunkies.project.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.**