Vimanews.id-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal Kota kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran obat berbahaya.
Seorang pria berinisial SF (42) berhasil ditangkap saat membawa ribuan butir obat berbahaya di halaman parkir RS Mitra Keluarga, Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/52/IX/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Tegal Kota/Polda Jateng.
Baca Juga: Kapolres Tegal Kota Turun ke Jalan, Bantu Anak Sekolah Menyeberang Bikin Warga Tersentuh
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3.100 butir obat dalam kemasan warna silver, dan 1.800 butir obat serupa, serta beberapa butir obat dengan label Alprazolam 0,5 mg,"jelas Kasatresnarkoba, Selasa (23/9/2025) di Mapolres Tegal Kota.
Selain obat terlarang, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Xiaomi Redmi 14C warna ungu lengkap dengan SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi.
"SF, merupakan warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, kini telah ditahan di Mapolres Tegal Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Baca Juga: Dedy Yon: PPPK Tuntas 100 Persen, 775 ASN Baru Dilantik, Tenaga Paruh Waktu Segera Menyusul
SF dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," pungkasnya.***