Mobil Honda Brio korban, lanjut Purbo, kemudian digadai Rp20 juta di Kota Tegal. Uang hasil gadai itu digunakan tersangka untuk bersenang-senang.
"Saat ini, dua penerima gadai masih dimintai keterangan untuk mendalami peran mereka. Status keduanya masih saksi, namun bisa meningkat bila ditemukan keterlibatan," terangnya.
Tersangka Anggi Setiawan, menurut Wakapolres dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, jasad pria ditemukan di TPK hutan lindung Balapulang Songgom. Penemuan itu menjadi titik awal penyelidikan meluas yang dilakukan kepolisian.
Korban diketahui bernama Kusyanto dari Keturen, Kota Tegal. Ia adalah guru SD Negeri 3 Kalinyamat Wetan Kota Tegal yang juga bekerja sebagai sopir taksi online demi menambah penghasilan.***