ASN Brebes Laporkan Caleg DPR RI Idza Priyanti ke Bawaslu, Ada Apa?

Photo Author
- Selasa, 28 November 2023 | 10:47 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menunjukkan bukti laporan ASN atas pencatutan foto mereka (Dok/Vimanews.id)
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes menunjukkan bukti laporan ASN atas pencatutan foto mereka (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jateng IX, Kota Kabupaten Tegal dan Brebes, Idza Priyanti diadukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Brebes ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes, Jawa Tengah, Senin (27/11/2023).

Mereka mengadukan foto mereka yang dicatut oleh salah satu caleg DPR RI, Idza Priyanti di beberapa baliho kampanye. 

Baca Juga: Ini yang Disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal Saat Sosialisai Pemilu 2024

Idza merupakan Bupati Brebes periode 2012-2022.

Baliho berlatar belakang foto sejumlah pejabat BUMD itu dipasang di lima titik di Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. 

Sejumlah ASN dan pejabat BUMD Brebes ini merasa keberatan fotonya dicatut untuk kepentingan politik.

Baca Juga: Resmi Dipecat Sebagai Kader PDI Perjuangan, Seberapa Banyakkah Harta Kekayaan Bobby Nasution Menantu Presiden RI Joko Widodo ?

ASN dan pejabat BUMD yang dicatut di antaranya Eka Khoirunnisa (ASN Bagian Perekonomian Setda Brebes), M. Abdilah (Direktur Utama PT BPR BKK Banjarharjo).

Selain itu, Dadan Hardiana Agustina (Dirut Perumda BPR Bank Brebes), Agus Isyono (Dirut Perumda Tirta Baribis), Thoriq (Plt. 

Direktur Perumda Percetakan Puspa Grafika), dan apt. Varin Ilmiatni (Plt. Direktur Perusda Farmasi dan Sarana Kesehatan).

Baca Juga: HUT Ketum PDI Perjuangan Dewi Aryani Lakukan Penghijauan Dan Bagikan Sembako Untuk Lansia

Baliho dipasang di antaranya di Jl. Diponegoro Brebes, depan Kantor Kecamatan Margadana Kota Tegal, Jl. AR Hakim Kota Tegal, dan Exit Tol Adiwerna Kabupaten Tegal.

Namun dari pantauan Vimanews.id di titik Jalan Diponegoro Brebes dan di depan Kantor Kecamatan Margadana Kota Tegal , baliho tersebut sudah dilepas. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X