Tujuannya yaitu untuk meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga yang sakinah berdasarkan ajaran Islam.
"Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual," terang Jamali.
Lebih lanjut Jamali menambahkan, tak hanya kasus perceraian yang terus bertambah, namun dispensasi kawin juga perlu digaris bawahi.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Isinya, batas minimal usia mempelai pengantin baik pria ataupun wanita yaktu 19 tahun dan sudah mulai berlaku sejak 6 Agustus 2020.
"Untuk tahun ini dispensasi nikah hingga bulan Juni ada 161 pasang, sedangkan total di tahun 2023 mencapai 394 yang mengajukan dispensasi nikah," pungkasnya
Artikel Terkait
Dilaporkan Tiga Aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes Ke DKPP RI! Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Brebes
Pastikan BBM Bersubsidi di Kabupaten Brebes Tepat Sasaran, BPH Migas dan Anggota DPR RI Bersinergi Lakukan Ini
Specialis Gudang Indomarco! Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ini Berhasil dibekuk Tim Gabungan Resmob Brebes dan Jatanras Polda Jateng
Viral Video Pelemparan Batu di Jalingkut Brebes! Ini Penjelasan Kanit Reskrim Wanasari
Ditinggal Ke Pasar! Kios Bakso di Bumiayu Brebes Kebakar, Begini Keterangan Saksi