Hari Kedua Masih Nihil! Ini yang Akan Dilakukan KPU Brebes Jika Hanya Satu Paslon Yang Daftar

Photo Author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:00 WIB
KPU Brebes gelar konferensi pers di hari kedua pendaftaran pilkada 2024 masih nihil (Dok/Vimanews.id)
KPU Brebes gelar konferensi pers di hari kedua pendaftaran pilkada 2024 masih nihil (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Hari kedua dibukanya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati Brebes, Jawa Tengah, belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Rabu (28/8/2024). 

"Sampai pukul 16.15 hari ini belum ada yang mendaftar dan pendaftaran hari ini telah resmi ditutup," kata Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik saat konferensi pers, Rabu

Manja mengatakan, pihaknya juga akan memperpanjang masa pendaftaran, jika hanya ada satu atau calon tunggal yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran Kamis (28/8/2024). 

Baca Juga: KPU Kota Tegal Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ini Syaratnya

Sehari sebelum pendaftaran, agar pasangan calon atau tim dari partai politik pengusung bisa memberikan informasi ke KPU tentang waktu pelaksanaan pendaftaran.

"Namun sampai jam ini belum ada yang menginformasikan untuk pendaftaran besok hari," kata Manja. 

Manja menambahkan, sementara jika hanya ada satu pendaftar, maka akan dilaksanakan perpangangan tiga hari pendaftaran. "Sesuai Peraturan KPU ada masa perpanjangan tiga hari kalau hanya ada satu paslon yang mendaftar," kata Manja. 

Baca Juga: Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Mulai Diterjunkan KPU Kabupaten Brebes

Seperti diketahui KPU Brebes membuka pendaftaran mulai Selasa-Kamis 27-29 Agustus 2024. Di hari pertama dan kedua, Selasa-Rabu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir Kamis dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol, untuk mengajukan paslon adalah minimal suara sah 6,5 persen atau 68.008 suara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X