Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 17 September 2024.
"Untuk pengumuman perekrutan anggota KPPS itu dari tanggal 17-21 September. Untuk proses pendaftarannya 17-21 September," kata Komisioner KPU Brebes Aniq Kannafillah Aziz, Sabtu 19 September 2024.
Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM ini menyebut, dibutuhkan 20.853
anggota KPPS. Yang nantinya bertugas di
2.979 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.
"Kita membutuhkan 20.853 anggota KPPS se-Kabupaten Brebes. Nanti akan bertugas di 2979 TPS di Brebes. Itu dari hasil rapat pleno terakhir," kata Aniq.
Anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Adapun syarat untuk menjadi KPPS telah ditentukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.***
Artikel Terkait
Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Mulai Diterjunkan KPU Kabupaten Brebes
Hari Kedua Masih Nihil! Ini yang Akan Dilakukan KPU Brebes Jika Hanya Satu Paslon Yang Daftar
Puluhan Kader PSI Brebes Datangi Kantor KPU, Cabut Dukungan dari Paslon Mitha-Wurja
Hanya Ada Satu Paslon yang Daftar,KPU Brebes Perpanjang Masa Pendaftaran Tiga Hari
Ini Alasan KPU Brebes Kembalikan Berkas Pendaftaram Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paramitha - Wurja