PBJ Brebes Tegaskan Komitmen Etika Dalam Proses Tender Proyek Terbuka

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 21:18 WIB
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Ismawan Nur Laksono (Istimewa)
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Ismawan Nur Laksono (Istimewa)

 

Vimanews.id-Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Ismawan Nur Laksono menegaskan komitmen jajarannya terhadap etika pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Ismawan sebagai klarifikasi bahwa tindakan timnya bukan bermaksud menunjukkan arogansi, melainkan semangat menjelaskan proses tender secara terbuka dalam forum audiensi terkait proyek "Rehab Puskesmas Bantarkawung" baru-baru ini.

"Tim kami sangat bersemangat agar proses pengadaan bisa dipahami bersama. Kami mohon maaf jika cara penyampaian kami dianggap kurang tepat," ujar Ismawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2025).

Baca Juga: Dari Inter Milan hingga Kursi Menpora, Begini Rekam Jejak Erick Thohir

Namun demikian, pihaknya tidak mengabaikan persepsi publik atas insiden tersebut. Ismawan menyatakan bahwa tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika birokrasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan melakukan evaluasi internal, dan menyampaikan kepada Bupati agar memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk teguran tertulis atau pembinaan etika, sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS dan PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN," tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan PBJ menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, komunikasi publik yang santun, dan integritas dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Segini Besaran Iuran dan Manfaat Program JKK dan JKM Menyusul Diskon 50 Persen untuk Ojol, Opang hingga Kurir

Terkait permintaan publik untuk membuka dokumen verifikasi tender, Ismawan menjelaskan bahwa terdapat batasan hukum yang melindungi informasi tertentu. Berdasarkan Pasal 17 huruf b dan d UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang mengandung rahasia dagang atau strategi bisnis penyedia tidak dapat dipublikasikan secara bebas.

"Kami tetap membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme resmi seperti APIP, atau Inspektorat. Kritik publik adalah bagian penting dari tata kelola yang sehat," tambahnya.

Pihaknya berharap insiden ini menjadi momentum pembenahan komunikasi birokrasi dan penguatan literasi publik terkait pengadaan barang dan jasa. Forum-forum dialog ke depan akan dirancang lebih edukatif dan inklusif, agar semangat transparansi tidak terhambat oleh miskomunikasi.

Baca Juga: Cegah Potensi Gangguan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang Terus Lakukan Upaya Mitigasi

"Brebes terus berbenah. Etika, transparansi, dan pelayanan publik yang bermartabat adalah komitmen bersama," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X