Segini Besaran Iuran dan Manfaat Program JKK dan JKM Menyusul Diskon 50 Persen untuk Ojol, Opang hingga Kurir

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 20:27 WIB
Diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik.  (Istimewa)
Diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik. (Istimewa)

 

Vimanews.id-Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, program ini ditargetkan untuk pekerja informal khususnya pengemudi ojek online, pangkalan, sopir hingga kurir. 

Kebijakan ini, kata Airlangga, dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada para pekerja dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). 

Baca Juga: Cegah Potensi Gangguan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang Terus Lakukan Upaya Mitigasi

"Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta pada Senin 15 September 2025.

"Ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga memaparkan bahwa diskon iuran 50 persen ini secara khusus berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (KJJ) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Baca Juga: Bupati Pemalang Serahkan Santunan Untuk TKI Sakit dan Nelayan Meninggal Dunia

Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program yang rencananya akan diberikan pada 731.361 penerima.

"Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM," ucap pria yang juga pernah mejabat sebagai menteri perindustrian itu. 

Lantas, berapa besaran iuran setelah diberlakukan diskon ini dan apa saja manfaatnya? Berikut ini adalah spekulasi besaran iuran setelah diskon 50 persen dan sejumlah manfaatnya: 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X