Spekulasi Besaran Iuran Setelah Diskon 50 Persen
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran dari masing-masing program, khususnya JKK dan JKM adalah berbeda-beda, tergantung besaran penghasilan yang dimiliki penerima manfaat.
Untuk program JKK, dengan penghasilan kurang dari Rp1.099.000, jumlah iuran yang ditetapjan adalah Rp10.000. Sedangkan untuk JHT, iuran yang ditetapkan adalah Rp6.800 tanpa dasar penghasilan minimum.
Itu artinya, total iuran dari dua program tersebut adalah Rp16.800. Yang artinya setelah mendapat diskon 50 persen, penerima manfaat hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400.
Rincian Manfaat dari Program JKK dan JKM
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sejumlah manfaat yang bisa diterima peserta adalah:
- Peserta program bisa menerima perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis penerima manfaat.
- Perawatan di rumah, yaitu perawatan medis ketika peserta tidak bisa melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena alasan tertentu dengan batasan biaya paling banyak Rp20 juta.
- Ahli waris bisa menerima santunan berupa uang tunai sejumlah 48 kali upah ketika peserta meninggal.
- Santunan uang tunai sebesar 56 kali upah ketika peserta mengalami cacat total.
Artikel Terkait
Pemkot Tegal Dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan JKK Kepada Keluarga Nelayan yang Meninggal
Wali Kota Tegal Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
Menilik Empat Skema Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta JHT Melalui Program Akselerasi Ekonomi 2025