- Beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama satu tahun dengan besaran 100 persen dari upah dan 50 persen dari upah setelah lewat masa satu tahun untuk enam bulan.
2. Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat uang tunai yang akan diserahkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Adapun beberapa manfaat yang diterima oleh peserta adalah:
- Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan yang diberikan sekaligus, dengan total manfaat santunan mencapai Rp42 juta.
- Beasiswa untuk dua orang anak dari peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta.***
Artikel Terkait
Pemkot Tegal Dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan JKK Kepada Keluarga Nelayan yang Meninggal
Wali Kota Tegal Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
Menilik Empat Skema Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta JHT Melalui Program Akselerasi Ekonomi 2025