Tujuannya yaitu untuk meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga yang sakinah berdasarkan ajaran Islam.
"Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual," terang Jamali.
Lebih lanjut Jamali menambahkan, tak hanya kasus perceraian yang terus bertambah, namun dispensasi kawin juga perlu digaris bawahi.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Isinya, batas minimal usia mempelai pengantin baik pria ataupun wanita yaktu 19 tahun dan sudah mulai berlaku sejak 6 Agustus 2020.
"Untuk tahun ini dispensasi nikah hingga bulan Juni ada 161 pasang, sedangkan total di tahun 2023 mencapai 394 yang mengajukan dispensasi nikah," pungkasnya