kabupaten-brebes

Hanya Ada Satu Paslon yang Daftar,KPU Brebes Perpanjang Masa Pendaftaran Tiga Hari

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:42 WIB
KPU Brebes memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Masa pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Brebes diperpanjang oleh Komisi Pemilihan umum (KPU)

Pendaftaran bakal (Paslon) diperpanjang KPU karena hingga hari pendaftaran terakhir, Kamis (29/8/2024) hanya ada satu paslon.

Komisioner KPU Brebes Muarofah mengatakan sampai dengan batas akhir itu hanya satu pasangan calon yang mendaftar yakni, Paramitha Widya Kusuma - Wurja yang diusung 11 partai politik (parpol). 

Baca Juga: Puluhan Kader PSI Brebes Datangi Kantor KPU, Cabut Dukungan dari Paslon Mitha-Wurja

Kemudian KPU Brebes telah menggelar rapat pleno terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Hasilnya masa pendaftaran diperpanjang tiga hari mulai Minggu (1/9/2024) hingga Selasa (3/9/2024) mendatang. 

"Sebelumnya kita sosialisasikan ke masyarakat terkait masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar selama tiga hari," kata Muarofah, kepada wartawan Jumat (30/8/2024) malam. 

Baca Juga: Diusung 12 Parpol! Mitha - Wurja Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pertama yang Daftar Pikada 2024 Ke KPU Brebes

Disisi lain, selama masa perpanjangan pendaftaran partai politik dapat mengubah dukungannya meski telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, hingga kini baru satu pasangan calon yang mendaftar.

Sesuai petunjuk teknis yang ada, jika di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan.

"Maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," jelasnya. 

Baca Juga: Hari Kedua Masih Nihil! Ini yang Akan Dilakukan KPU Brebes Jika Hanya Satu Paslon Yang Daftar

Dan juga kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas. 

Halaman:

Tags

Terkini