Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Paramitha Widya Kusuma-Wurja, karena belum lengkap, Sabtu (7/9/2024).
Pasangan Paramitha Widya Kusuma - Wurja diberi kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran atau persyaratan pencalonan hingga maksimal tanggal 14 September.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, pihaknnya meneliti administrasi berkas pendaftaran dengan melakukan verifikasi faktual.
Baca Juga: Gelar Media Gathering! KPU Kota Tegal Ajak Awak Media Ikut Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Ditemukan jika syarat yang harus diperbaiki oleh Paramitha Widya Kusuma ada dua poin, dan Wurja sebanyak tujuh poin.
"Sebenarnya itu bakal calon bupati dan wakil bupati itu belum melengkapi saja untuk surat atau bukti pengunduran diri dari pimpinan yang terkait," kata Manja di Kantor KPU Brebes, Sabtu (7/9/2024).
Manja menyebut, surat pengunduran diri bakal calon Paramitha yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI, dan bakal calon bupati Wurja yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Brebes sudah diterima oleh KPU Brebes.
"Surat pengunduran diri sudah, tapi kan (surat) keputusan dari sananya (DPR RI dan DPRD Brebes) kita belum terima. Itu nanti kita menunggu sampai 22 September sebelum penetapan bakal calon," kata Manja.
Manja mengatakan, untuk perbaikan berkas pendaftaran ini, harus diserahkan ke KPU Brebes hingga 14 September 2024.
Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada partai koalisi untuk mengusung calon lain jika sampai tanggal 14 September calon tersebut tidak bisa memenuhi kekurangan berkas tersebut.
Baca Juga: Hanya Ada Satu Paslon yang Daftar,KPU Brebes Perpanjang Masa Pendaftaran Tiga Hari
"Nanti kita sampaikan lagi apakah tidak memenuhi syarat (TMS) atau seperti apa, jika bakal calon ini tidak menyerahkan perbaikan berkas sampai waktu yang ditentukan," sambung Manja.