Dia menegaskan penyaluran pupuk kini lebih efisien berkat Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola baru.
“Regulasi ini memotong jalur birokrasi agar pupuk subsidi sampai lebih cepat ke tangan petani,” tandasnya.***