kabupaten-brebes

Bicara di Rakorwil LHKP Jateng, Wahyudin Noor Aly Paparkan Fakta Pelanggaran Pemilu 2024

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:43 WIB
Wahyudin Noor Aly jadi Keynote Speaker dalam Rakorwil LHKP Muhammadiyah Jawa Tengah (Dok/Vimanews.id)

“Pelanggaran TSM serta rekomendasi Bawaslu turut menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Wahyudin juga menyinggung peran DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2024.

Sepanjang 2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 66 penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik.

Baca Juga: Reses DPRD Kota Tegal, Ketua Komisi 2 Zaenal Nurohman Dorong Jaminan Sosial bagi Pekerja Nonformal

“Sebanyak 253 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi peringatan akibat pelanggaran netralitas dan manipulasi suara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran bahkan mencakup suap yang mencederai kepercayaan publik.

Berdasar catatan DKPP, terdapat 687 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu hingga 9 Desember 2024.

Baca Juga: Kapuspen TNI Tegaskan Evaluasi Airdrop Bantuan Banjir Sumatera, Keamanan Jadi Prioritas

Dalam konteks ini, Wahyudin menegaskan posisi Muhammadiyah yang tidak terlibat politik praktis lima tahunan.

Goyud mengutip sikap Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir terkait peran organisasi dalam kehidupan demokrasi.

“Politik elektoral adalah ranah partai, tetapi Muhammadiyah tidak anti politik,” kata Goyud mengutip pernyataan tersebut.

Baca Juga: Mochamad Ali Mashuri Gunakan Reses DPRD Kota Tegal untuk Evaluasi Aspirasi Warga

Menurutnya, Muhammadiyah hadir melalui dakwah kebijakan publik yang berpihak pada nilai keadilan dan kemaslahatan.

Dakwah, lanjutnya, tidak berhenti pada sosial keagamaan, tetapi terwujud lewat kebijakan publik yang etis dan inklusif.

Sinergi itu diharapkan melahirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Halaman:

Tags

Terkini