VIMANEWS ID-TEGAL-Usai melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal tahun 2023-2043 ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Rabu (10/7/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Tegal.
Perda RTRW berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau lagi kembali dalam kurun satu kali dalam lima tahun.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mochammad Faiq didampingi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Agus Solichin bersama Bupati Tegal Umi Azizah.
Hadir dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tegal.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch. Faiq mengaku bersyukur Perda RTRW disahkan. Pasalnya Perda itu sudah lama ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Tegal.
Dimana Perda tersebut merupakan Perda induk yang menjadi acuan bagi masyarakat, utamanya para pelaku investasi di Kabupaten Tegal.
"Alhamdulillah pada hari ini, Perda RTRW berhasil disetujui bersama dan ditetapkan. Selain RTRW, hari ini juga disahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Faiq usai memimpin Rapat Paripurna.
Ranperda RTRW, kata Faiq, pertama diajukan sejak 2018. Dan sebenarnya sudah pernah disepakati bersama oleh DPRD dan Bupati pada 2019. Lalu diajukan kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat.
"Kala itu memang mengalami kendala. Yakni, adanya penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 yang kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang penataan ruang,"jelas Faiq.
Selain itu, sambungnya, pada 2020 hingga 2021 juga terjadi pandemi Covid. Sehingga mengganggu proses penetapan Perda.
"Itulah dua kendala kenapa baru sekarang Perda RTRW ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal, Didi Permana mengungkapkan, proses penyusunan Perda tentang RTRW ini berlangsung sejak 2018 lalu.
"Pembahasan memang cukup lama karena dimulai dari penyusunan oleh Bappeda dan Litbang, Dinas Perkimtaru hingga tahun 2022 disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)," terangnya
Selain itu, kata Didi, Tim Teknis DPUPR bersama dengan Kementerian ATR/BPN juga melakukan konsultasi serta revisi.