"Termasuk juga melakukan pengumpulan data berupa lahan-lahan yang telah terbangun maupun yang sudah memiliki Pertek untuk diusulkan dalam pelepasan LSD,"kata Didi
Kurang lebih 250 pelaku usaha juga sudah dilibatkan untuk diakomodir kebutuhannya.
Didi menyatakan, jika terdapat lahan yang dalam sertifikat telah berstatus 'tanah non pertanian' dan/atau lahan yang telah memiliki pertimbangan teknis pertanahan, namun dalam rencana pola ruang direncanakan sebagai lahan pertanian, maka lahan tersebut dapat diberikan pertimbangan perizinan.
"Semua tahapan pembentukan Perda ini sudah dilalui dengan baik dan benar,"jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengaku sangat bersyukur karena Perda RTRW berhasil ditetapkan. Menurutnya, setelah disepakati ini, Perda akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Sudah dikirim langsung ke Gubernur. Insya Allah tidak lama untuk bisa diundangkan," tukas Umi. (VN .01- ADV)