Dengan jumlah total harta kekayaan perempuan berusia 63 tahun ini mencapai Rp.2.337.620.00 atau Rp.2.3 miliar lebih.
Angka tersebut jika dibandingkan dengan laporan LHKPN 2020 laporan kekayaan sebesar Rp.1.8 miliar lebih naik sekitar Rp.515 juta atau setengah miliar lebih.
LHKPN sudah seharusnya dilaporkan semua penyelenggara negara setiap satu tahun periode jabatan mereka sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta kejujuran.
Istimewanya dalam data laporan LHKPN, Umi Azizah tidak melaporkan detail kendaraan pribadi dan hutang.***
Artikel Terkait
Tertarik Dengan Seputaran Tegal, Berikut Destinasi Wisata Asik Yang Tidak Boleh Di Skip Oleh Wisatawan
PCNU Kabupaten Tegal Dukung KH. Rofiq Mahfudz Menjadi Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng
Pesona Menggoda Waduk Cacaban Dengan Kuliner Ikan Wader Dan Telor Obong Di Kawasan Perbukitan Kedungbanteng
Wisata Ke Kawasan Pegunungan Guci Tegal, Villa Yang Satu Ini Jadi Incaran Selebgram Sukma Augustine
Sambuat wajah baru PK IMM Jendral Soedirman di Kegiatan masa ta'aruf mahasiswa baru STIKes Muhammadiyah Tegal