Vimanews.id-Memperingati Hari Batik, Pemerintah Kota Tegal menyerukan seluruh pegawainya baik ASN maupun Non ASN mengenakan baju atau seragam batik, Senin (2/10/2023).
Hal ini sebagaimana arahan Sekretaris Daerah Kota Tegal mendasari Keputusan Presiden Nomor : 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.
Bahwa dalam rangka Hari Batik yang jatuh pada 2 Oktober diberitahukan kepada seluruh karyawan dan karyawati di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal agar mengenakan baju batik di tanggal tersebut
Agus Komarudin salah satu ASN Diskominfo Kota Tegal mengaku, merasa bangga jika mengenakan baju batik.
"Batik bagian dari ciri khas Indonesia. Dengan mengenakan dan mencintai batik sekaligus wujud nguri-nguri budaya," kata Agus Komarudin.
Hal senada juga disampaikan Puput salah satu staf di radio milik Pemkot Tegal. Batik katanya merupakan salah satu warisan budaya Indonesia.
Oleh karena itulah, kata Puput, batik Indonesia diakui sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) oleh UNESCO.
"Sebagai bangsa Indonesia saya merasa bangga, dan jika bukan kita yang melestarikan dan menjaganya agar batik terus ada dan tak tergerus zaman, maka siapa lagi?"ungkapnya.
Jadi, imbuh Puput sudah sepatutnya bangsa Indonesia bangga dan mencintai batik dengan berbagai coraknya.
Artikel Terkait
Penasaran Ada Apa Saja Di Pameran Benda Bersejarah Milik Nabi Muhammad SAW, Yuk Ke Aula RSI
Mencegah terjadinya kasus perundungan, Polres Tegal Kota Lakukan Ini
BMKG Tegal Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Markonah Menang Di Lomba Kucing Makan Tercepat
DKPPP Siapkan 250 Dosis Vaksin Rabies Gratis