Vimanews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari berbagai perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari tersebut dari hasil perkara sepanjang tahun 2023
Kepala Kejari Tegal Nur Elina mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja (irisan daun, batang dan biji berat) seberat 91,18012 gram.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan PWI dalam Menjalin Sinergitas
Sabu-sabu 12,7542 gram, Handphone 16 unit, obat-obatan 9342 butir, timbangan digital 1 buah, uang palsu (upal) 549 lembar dan lain-lain 60 buah.
"Pemusnahan ini yang kedua dalam tahun 2023, dan ini barang bukti selama 1 tahun karena memang tidak ada penumpukan kasus yang sudah inkrah," kata Kajari Tegal Nur Elina Sari, Kamis (30/11/2023).
Sekarang, kata Erlina yang paling trend perkara narkoba. Dan banyak pelakunya hanya pemakai, yang barang buktinya sedikit.
Baca Juga: Jelang Pesta Demokrasi, Kejaksaan Negeri Kota Tegal Dirikan Posko Pemilu 2024
"Ini menjadi PR bagi kita untuk mengatasinya. Namun kami akan tetap menindak siapapun yang melakukan pelanggaran," ujarnya
Kepada masyarakat, Kejari mengimbau jangan sekali-kali melakukan tindakan kejahatan karena akan berdampak tidak baik, untuk dirinya juga keluarga.
Artikel Terkait
Bersinergi Dengan Instansi Terkait BNNK Tegal Musnahkan Barang Bukti
Jelang Pesta Demokrasi, Kejaksaan Negeri Kota Tegal Dirikan Posko Pemilu 2024
Ini yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan PWI dalam Menjalin Sinergitas
Diduga Terkait Pemotongan TPP, Sejumlah Staf Puskesmas Kaligangsa Diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Tegal